Fusce varius, dolor tempor interdum tristiquei bibendum service life.
1.0 Tujuan
Untuk mendokumentasikan, menetapkan, menerapkan, dan memelihara sistem pemberian, penolakan, pemeliharaan, perpanjangan, pengurangan, pembaruan, penangguhan, atau pemulihan penangguhan dan penarikan sertifikasi terhadap standar sistem manajemen yang dirujuk dalam bagian MSM-04 dari Manual Sistem Manajemen sesuai persyaratan ISO/IEC 17021-1:2015, dan standar internasional lain yang berlaku untuk badan sertifikasi yang menyediakan sertifikasi sistem manajemen.
2.0 Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk semua audit yang dilakukan pada klien selama siklus sertifikasi.
3.0 Tanggung jawab
Technical Manager
4.0 Prosedur
4.1 Umum
4.1.1 ICL memastikan bahwa orang atau kelompok orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan untuk pemberian, penolakan, pemeliharaan, perpanjangan, pengurangan, pembaruan, penangguhan, atau pemulihan penangguhan dan penarikan sertifikasi terhadap standar sistem manajemen tidak berpartisipasi dalam audit.
4.1.2 ICL memastikan bahwa personel yang terlibat dalam pengambilan keputusan sebagaimana dinyatakan di atas memiliki kompetensi untuk mengevaluasi proses audit dan rekomendasi terkait dari tim audit. Persyaratan kompetensi diidentifikasi dalam dokumen WI-03.
4.1.3 Komposisi Dewan Peninjau Sertifikasi yang mengambil keputusan untuk memberikan, menolak, mempertahankan, memperpanjang, mengurangi, memperbarui, menangguhkan atau memulihkan penangguhan dan penarikan sertifikasi terhadap standar sistem manajemen diidentifikasi dalam dokumen, Dewan Peninjau Sertifikasi
4.1.4. Sebelum mengambil keputusan, Dewan Peninjau Sertifikasi harus meninjau laporan audit untuk mengonfirmasi bahwa
4.2. Pemberian Sertifikasi.
4.2.1 Laporan audit akhir setelah penilaian awal oleh Manajer Skema (Prosedur: PM-10) diserahkan kepada Dewan Peninjau Sertifikasi untuk peninjauan teknis dan persetujuan
4.2.2 Selain poin-poin yang dinyatakan dalam bagian 4.1.4, CRB juga harus mengonfirmasi,
4.2.3 Bergantung pada faktor risiko yang melekat pada setiap area teknis, komposisi Dewan Peninjau Sertifikasi dibahas dalam WI-03. Dewan Peninjau Sertifikasi akan meninjau laporan audit dan mengambil keputusan yang tepat. Komentar tinjauan dan keputusan dicatat dalam FM-028
4.2.4 Setelah keputusan untuk memberikan sertifikasi, pengaturan dibuat untuk penerbitan sertifikat. Awalnya, draf sertifikat disiapkan dan kebenaran entri diverifikasi oleh Manajer Skema.
4.2.5 Sertifikat ditandatangani oleh Direktur Pelaksana atau oleh Orang yang Berwenang dan diterbitkan kepada klien bersama dengan dokumen lain yang diidentifikasi dalam WI-05.
4.2.6 Jika rekomendasi yang dibuat oleh tim penilaian tidak diterima oleh Dewan Peninjau Sertifikasi, klien dan tim audit diberi tahu dengan penjelasan. ICL selanjutnya akan berinteraksi dengan klien untuk memulai tindakan yang tepat guna menyelesaikan masalah tersebut.
4.2.7 Dokumen Sertifikasi:
Sertifikat final akan dikirimkan kepada klien beserta ketentuan penggunaan logo dan tanda sertifikasi, PID-03, dan logo dalam bentuk salinan lunak.
4.2.8 Dokumen Sertifikasi akan mencakup:
Discuss the ISO certification needs that suit your type of business.
Call Us Anytime:
+62 813-1125-0077